Halaman 10
Tim Yayasan
Tata kelola tiga organ sebagaimana disyaratkan undang-undang yayasan, ditambah pelaksana harian dan empat divisi kerja.
Organ Yayasan
Pembina
Memegang kewenangan tertinggi: perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan Pengurus dan Pengawas, pengesahan program kerja, anggaran tahunan, dan laporan tahunan.
Pengurus
Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Pengawas
Mengawasi dan memberi nasihat kepada Pengurus; berwenang memeriksa dokumen serta memasuki lahan, gudang, dan fasilitas pengolahan.
Pengurus dan pelaksana
Latar belakang singkat dalam satu sampai dua kalimat.
Bertanggung jawab atas kepengurusan umum dan pengembangan platform Sirkula.
Ketertiban administrasi dan kesekretariatan Yayasan.
Pengelolaan keuangan dan pelaporan kepada Pengurus.
Pemeriksaan dokumen, fasilitas, dan kepatuhan operasional.
Pelaksana harian, membawahi empat divisi kerja.
Divisi kerja
Operasional Lapangan
Pengumpulan, lahan dan gudang, mesin, sortasi, armada, penjualan, pembinaan BSU, serta K3 dan kepatuhan lingkungan.
Teknologi & Platform
Aplikasi warga, operator, dan kolektor; dasbor mitra; verifikasi data; keamanan dan kerahasiaan data pengguna.
Kemitraan, Legal & Pendanaan
Hubungan pemerintah, korporasi, donor, dan investor dampak; kredit sampah; pelaporan ESG; perizinan dan kontrak.
Keuangan & Administrasi
Pembukuan, pengendalian keuangan, pengadaan, kepegawaian, dan kesekretariatan.